PPKM Darurat Di Kota Bekasi, Banyak Kendaraan Diputar Balik

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diterapkan sejak pukul 00:00 wib. Beberapa wilayah mulai melakukan pengetatan bagi warga masyarakat yang melintas terutama di perbatasan.

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan tiga pilar melakukan hal yang sama di pospol Sumber Artha, jalan KH. Noer Alie, Kalimalang, Bekasi Barat. Wilayah tersebut merupakan perbatasan langsung dengan Jakarta Timur ada Sabtu (03/07).

“Berdasarkan pemantauan, kami dari satgas polres metro Bekasi kota melaksanakan ppkm darurat di perbatasan,” ujar Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira kepada media pada Sabtu (03/07).

Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bks, Satpol PP Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas masuk ke wilayah Kota Bekasi. Satu persatu baik kendaraan roda dua maupun roda empat ditanya petugas terkait dengan keperluan melintas di Kota Bekasi.

Setidaknya ada 200 kendaraan yang telah dilakukan putar balik oleh petugas karena tidak alasan yang jelas ketika akan masuk ke wilayah Kota Bekasi.

” Ada beberapa yang memang kita putar balikan yang pertama juga ada ya g tidak menggunakan masker, kita tegur kemudian kita putar balikan, untuk yang kami lewatkan ialah yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal, jadi mereka-mereka yang membawa alat kesehatan,” tambahnya.

Arus lalu lintas sempat tersendat karena petugas juga sempat menutup sebagian badan jalan untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas. Barier dipasang untuk mengalihkan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Kota Bekasi.

Sementara itu, Jonatan, salah satu pengendara yang diputar balik petugas mengaku sempat kecewa lantaran dirinya sudah dekat hendak ke tempat sanak saudaranya yang hajatan di wilayah Jatibening harus di putar balik.

“Saya jauh dari Cengkareng, udah janji sama saudara mau ada hajatan,” ungkapnya.

Diketahui, PPKM Darurat dilakukan serentak mulai 3 – 20 Juli mendatang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diase 2019 di wilayah Jawa dan Bali.  Hal tersebut dilakukan akibat penyebaran Covid-19 semakin masif di beberapa wilayah. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.