Kejaksaan Pastikan tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan memastikan tak mengajukan kasasi perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, tim penuntutan sudah mengkaji masalah hukum dan menyatakan tak lagi perlu mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman terhadap mantan jaksa tersebut.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum), memastikan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA,” kata Riono dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (5/7).

Dengan tak mengajukan kasasi ke MA, tim penuntutan kejaksaan, artinya menerima putusan banding PT DKI Jakarta yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) terhadap Pinangki. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan bandingnya, Senin (14/6) mengubah amar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum Pinangki 10 tahun, menjadi hanya empat tahun penjara.

Padahal, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis mantan jaksa itu bersalah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Pemberian uang tersebut, agar Pinangki membuat proposal fatwa MA, untuk membebaskan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali 1999 tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.