PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil meringkus tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada hari Kamis (08/07/2021).
Tersangka yang di amankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, yakni Tersangka MIK (16 Thn) warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Dikonfirmasi ke AKP Adhi Putra Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan membenarkan penangkapan Tersangka (Tsk, red) MIK dengan adanya laporan dari laporan orang tua korban ke Polres Pasuruan.
Diketahui keterangan yang didapat bahwa kronologi kejadian, pada hari Minggu (04/07/2021) sekira jam 19.30 wib korban di jemput Tsk MIK di jalan dekat rumahnya kemudian di ajak jalan jalan, dan selanjutnya sesampainya di tempat kejadian korban di ajak minum minum bersama empat orang temannya (DPO) dan kemudian korban disetubuhi oleh tersangka als MIK dan teman – temannya secara bergantian.
Setelah kejadian korban di antar salah satu pelaku, dan di turunkan di tepi jalan di daerah Ranggeh, Kec. Gondang wetan, Kab Pasuruan, korban selanjutnya di tolong oleh orang yang tidak di kenal dan kemudian di antarkan pulang ke rumahnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan Satreskrim, yakni 2 Buah kaos lengan pendek, 1 buah sweter, 1 buah celana pendek, 1 buah BH, 1 buah celana panjang, dan 1 buah jaket.