JAKARTA, Harnasnews.com – Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari pidana sampai sanksi sosial.
“Ada sejumlah undang-undang serta peraturan daerah yang dapat diterapkan,” ujar Tito dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7).
Tito menyebutkan, sanksi yang dapat dikenakan di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Pasal 212-Pasal 218. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia mengatakan, sanksi ini dapat dikenakan kepada seseorang apabila terjadi pelanggaran kerumunan orang yang sangat besar. Apalagi, aparat sudah membubarkannya atau melarangnya tetapi kerumunan tetapi dilakukan.
Ancaman hukumannya di atas satu tahun dengan metode pemeriksaan biasa yang memakan waktu tidak singkat. Diperiksa kepolisian kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di peradilan umum.
Sementara pelanggaran dengan sanksi ringan seperti tidak menggunakan masker merujuk pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah setempat. Sanksinya mulai dari denda, kurungan penjara, sampai sanksi sosial.