Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu Wajib Menunggu Juknis Kemenkes

JAKARTA, Harnasnews.com  – Untuk lebih memastikan pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, maka pemerintah perlu menyusun sebuah petunjuk teknis yang mengatur lebih detail pelaksanaannya.

Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero saat ini sedang bersama-sama menyiapkan petunjuk teknis tersebut. Diharapkan penyusunan petunjuk teknis dapat sesegera mungkin difiinalisasi.

“Fasilitas pelayanan kesehatan yang telah melaksanakan vaksinasi gotong-royong individu kami minta untuk menunggu dulu dikeluarkannya petunjuk teknis pelaksanaan,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/7).

PT Biofarma selaku distributor yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan vaksin COVID-19 diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan dan pendistribusian vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong-royong individu.

“Kami juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelum memberikan User ID kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksinasi gotong-royong individu,” katanya.

Lebih lanjut dr. Nadia menjelaskan semakin banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan semakin cepat pelaksanaan vaksinasi itu, maka laju penularan akan cepat dikendalikan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.