KPK Perpanjang Masa Penahanan Advokat Maskur Husain

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain (MH) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat terhitung 22 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Maskur bersama mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.

Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI sekaligus petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.

Setelah Syahrial setuju, Azis meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.

Leave A Reply

Your email address will not be published.