MATARAM, Harnasnews.com – – Perusahaan PT. Ombas Alfath Gemilang (OAG) kembali berusaha mencari keadilan atas wanprestasi yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar Selasa, (6/7/2021) di mana Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali memenangkan PT OAG, yang sebelumnya rekan bisnisnya mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021.
Pada Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021, dalam Amar Putusannya, menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; membatalkan Surat Kuasa Direktur Nomor 23, tanggal 21 Desember 2019; membatalkan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019; menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Kemudian Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan Banding) Nomor : 121/PDT/2021/PT MTR, tanggal 6 Juli 2021, yang Amar Putusannya pada pokoknya menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 34/Pdt.G/2020/PN Sbw, tanggal 20 April 2021, yang dimohonkan banding.
Kuasa Hukum PT OAG Febriyan Anindita, S.H mengatakan, wanprestasi yang dimaksud adalah kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban di mana kewajiban tersebut tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 22, tanggal 21 Desember 2019.
Di antaranya yakni memberikan modal usaha untuk digunakan dalam usaha selama masa kerja sama dan membayar segala jenis pajak, retribusi yang timbul, serta tidak membuat dan atau menyerahkan laporan bulanan usaha, di mana laporan bulanan usaha yang dimaksud merupakan bagian dari laporan administrasi dan teknis.