SERANG, Harnasnews.com – Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu,” kata Kata Kabid Humas Polda Banten Lombes Pol Edy Sumardi di Serang, Sabtu.

Edy Sumardi mengatakan bahwa postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward J Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan”, kata Edy Sumardi, dikutip dari antara.