BANTUL, DIY, Harnasnews.com– Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah pemotongan hewan (RPH) guna menghindari kerumunan orang bila dilakukan halaman masjid setempat.

“Terkait pelaksanaan kurban kita sudah memberikan sosialisasi dan juga surat imbauan agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan,” kata Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansah usai doa Keselamatan Bangsa dari COVID-19 di Rumah Dinas Bupati Bantul, Senin.

Menurut dia, apabila pengurus atau takmir masjid tidak memungkinkan melakukan pemotongan hewan kurban di RPH milik pemerintah, maka bisa menyesuaikan dengan ketentuan pelaksanaan kurban yang diatur dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat.

“Jika tidak bisa dilakukan di RPH, maka dilakukan dengan melibatkan panitia yang maksimal jumlahnya 20 orang,” katanya.

Dia mengatakan, pemerintah daerah juga menyarankan agar pelaksanaan penyembelihan kurban di masjid yang jumlah hewannya banyak agar dilaksanakan selama empat hari sejak 20 Juli, agar tidak ada konsentrasi masyarakat dalam satu waktu saat pelaksanaan kurban.