Realisasi APBN Perlindungan Sosial di Sumbar Mencapai Rp1,14 Triliun
“APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal telah dipersiapkan agar selalu responsif dan fleksibel dalam memberikan dukungan kebijakan penanganan pandemi,” kata Kepala Kakanwil DJPb Sumbar Heru Pudyo Nugroho di Padang, Kamis.
Peran APBN krusial untuk penguatan sektor kesehatan, perlindungan sosial dan berbagai program lainnya, sehingga sejumlah kebijakan pada pertengahan 2021 disesuaikan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak pandemi.
Kebijakan responsif tersebut antara lain meliputi tambahan anggaran kesehatan, percepatan pencairan PKH, perpanjangan Bansos Tunai (BST), relaksasi penyaluran BLT Desa, penambahan target Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), serta penambahan peserta Kartu Prakerja.
“Semua kebijakan ini dilaksanakan tetap dalam kerangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata dia.
Dari Rp1,14 triliun anggaran program perlindungan sosial tersebut meliputi Program Keluarga Harapan Rp334,33 miliar, Bantuan Pangan Non Tunai Rp278,95 miliar, Bantuan Sosial Tunai Rp207,07 miliar, Kartu Prakerja Rp248,79 miliar dan BLT Dana Desa sebesar Rp76,65 miliar.
Salah satu upaya untuk mempercepat penyaluran dana perlindungan sosial kepada masyarakat adalah melalui percepatan penyaluran BLT Dana Desa.