JAKARTA, Harnasnews.com– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat tidak ada pegawai lembaga penegak hukum ini yang keberatan mengenai materi pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

“Setelah pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan yang diikuti seluruh pegawai KPK selesai, tidak ada pegawai yang menyatakan keberatannya mengenai materi pertanyaan dalam TWK tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pimpinan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Konferensi pers tersebut mengumumkan tidak dilanjutkannya laporan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK ke sidang etik karena ketidakcukupan bukti yang dimiliki Dewas KPK.

Penilaian Dewas tersebut terkait aduan “Perbuatan dan tindakan Pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen yang diduga melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai atas pelanggaran tersebut” yang dilayangkan pegawai KPK.

Menurut Dewas, berdasarkan keterangan pelapor yaitu Abdan Syakuro dan Nita Adi Pangestuti dalam pelaksanaan wawancara yang bersangkutan mendapati adanya pertanyaan-pertanyaan yang menurut mereka tidak terkait dengan TWK dan cenderung melecehkan.

Pertanyaan tersebut antara lain adalah “Saudari masih suka laki-laki”, “Kalau pacaran ngapain aja”, “Saudara setuju dengan seks bebas”.

Atas pertanyaan kemudian diadukan ke atasan langsungnya yaitu Kasatgas dan tidak berusaha menginformasikan hal tersebut kepada atasannya yang lebih tinggi.

Berdasarkan keterangan dari Pimpinan, tidak ada pegawai yang langsung menginformasikan materi pertanyaan TWK baik melalui forum resmi maupun secara pribadi.

“Pimpinan KPK baru mengetahui dari media dan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan atas laporan yang disampaikan oleh pegawai mengenai adanya dugaan materi pertanyaan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, kebebasan berekspresi/berpendapat dan hak bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual yang diterima oleh pegawai KPK pada saat wawancara dalam TWK,” ujar Syamsuddin, dikutip dari antara.