Pemkot Surakarta Perbolehkan PKL Layani Makan di Tempat
Pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Senin tercantum bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimum pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi.
Untuk memastikan jaga jarak, ada jarak paling sedikit 2-3 meter antarpengunjung serta durasi makan setiap pengunjung maksimum 20 menit. Selain itu, untuk jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan menu bungkus dan tidak menerima makan di tempat.