Permen KP 17/2021, Anggota DPR RI: Jangan Sampai Rugikan Nelayan
Bali, Harnasnews.com – Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Urip menegaskan, terkait polemik Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) 17/2021 diharapkan jangan sampai merugikan nelayan.
“Jadi kan mungkin apa alasan dari temen-temen di kementerian, kan itu. Kita harus benar-benar dengarkan, jangan sampai betul-betul merugikan para nelayan kita,” sebut Made Urip, Minggu (25/07/2021)
Politisi asal Bali ini menjelaskan, meski Permen KP 17/2021 itu sepenuhnya jadi kewenangan dari kementerian namun jika merugikan nelayan harus diperhatikan.
“Beda kalau dengan UU, harus kita bahas bersama antara kementerian dengan DPR. Jadi kalau Permen ya kewenangan dia ( Kementrian-red). Cuman kalau itu merugikan para nelayan kita, karena menghantam dari ekonominya, kurang menguntungkan dan merugikan, kan harus diperhatikan,” jelasnya.
Made Urip mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPR RI lain berjanji akan berjuang apa menjadi keluhan nelayan jika memang merugikan. “Kita akan akomodasi itu pendapat-pendapat dari daerah, terutama daerah-daerah yang menjadi basis para nelayan kita yang dirugikan oleh Permen KP. Kan harus kita bicarakan, baik dengan Dirjen dan saudara Menterinya,” katanya.
“Jadi yang bisa dilakukan adalah penyesuaian di daerah, di kantong nelayan kita kan. Nanti ketika ada rapat kerja dengan Menteri, atau rapat dengar pendapat dengan Dirjen yang menangani itu, kita akan sampaikan nanti. Karena kondisi daerah kan beda-beda,” imbuhnya.
Sementara dihubungi terpisah TB Haeru Rahayu selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak dapat memberikan tanggapan. Ia mengatakan agar mengkonfirmasi ke bidang media KKP, karena sistem informasi satu pintu.
“Maaf mas, kami harus satu pintu kebijakannya, untuk publikasi ada di Pak Wahyu dan Pak Doni (Staf Khusus Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik KKP, red) dan saya hanya suplai data saja,” ujarnya singkat. Namun, sayangnya, dihubungi terpisah Doni Ismanto Darwin tidak memberikan respon. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan awak media untuk mengkonfirmasi tidak mendapat jawaban maupun balasan.
Sebelumnya perlu diketahui, sejumlah nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) terutama daerah Lombok mengadu dan meminta kepada presiden Jokowi agar mempermudah aturan lalu lintas pengiriman BBL di dalam negeri.
Keadaan ini disampaikan lantaran buntut dari Permen KP 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang baru keluar dirasa nelayan masih belum pro rakyat.