Tertangkap Mencuri, Ismail Dijebloskan ke Dalam Sel Polsek Tegalsari
Surabaya, Harnasnews.com – Ismail terpaksa harus berpisah dengan keluarga tercinta untuk sementara waktu. Pasalnya, pemuda 21 tahun ini ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari, pada hari Jum’at (23/07/2021) sekitar pukul 00.35 Wib.
Warga Jalan Pandegiling 1/29-A Surabaya ditangkap polisi. Lantaran, tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Jalan Pandegiling tengah No. 16, pada hari Kamis, (22 Juli 2021).
Berdasarkan data yang diterima wartawan, akibat mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), korban yang berinisial, N H (29 tahun) alamat. Kupang Segunting GG. I No.28 Surabaya, melapor ke Polsek Tegalsari.
Kepada wartawan, Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, S.H., mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, di Jalan Pandegiling Tengah No.16 Surabaya.
”Saat itu, pelaku tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL Noka. MH1JF5116AK037366 Nosin. JF51E1040602, atas nama Nuriati, Alamat Petemon GG. 2 No.39-C Surabaya,” katanya. Selasa, (27/07/2021).
Kemudian Iptu Marji Wibowo menjelaskan, sebelumnya korban memarkir kendaraan tersebut di samping rumah pada hari Kamis pukul 19.30 Wib dan di tinggal masuk rumah untuk beristirahat. Lalu korban keluar rumah pukul 23.30 Wib dan mengetahuinya sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang. Seketika itu juga membuat korban panik dan berusaha mencarinya.