Kejagung Memeriksa Tim Saham BTS Dalam Perkara Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan ada dua saksi yang diperiksa hari ini terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MH selaku Tim Saham BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain,” kata Leonard, dikutip dari antara.
Adapun saksi kedua, yakni berinisial CM selaku Sektretaris RIMO, pemeriksaan juga terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.
RIMO atau PT Rimo Internasional Lestari Tbk merupakan perusahaan milik tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro dan keluarganya yang bergerak di bidang properti dan ‘real estate’.
Berdasarkan penelusuran laman resmi RIMO, pejabat utama perusahaan ini dipimpin oleh Franky Tjokrosaputro selaku Komisaris Utama, lalu Teddy Tjokrosaputro menjabat Direktur Utama. Keduanya merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro (BTS).
Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro terkait RIMO pada tangggal 19 dan 21 Mei 2021, di antaranya tanah seluas 2.957.066 meter persegi di Nusa Tenggara Barat dan 9.665 meter persegi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus Asabri terus bergulir, penyidik Jampidsus terus memeriksa saksi-saksi untuk menelusuri keterlibatan korporasi seperti dalam kasus Jiwasraya. Tujuh dari sembilan tersangka telah pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.