JAKARTA, Harnanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar, akan tetap beraktivitas seperti biasa. Nama Lili sebelumnya muncul dalam kasus korupsi Tanjung Balai berdasarkan kesaksian tersangka sekaligus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Keterangan saksi tidak bisa dinilai fakta hukum jika tidak berkaitan dengan keterangan maupun alat bukti lain,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (28/7).
Dia mengatakan, fakta persidangan termasuk penyebutan nama Lili Pintauli yang muncul dalam persidangan harus diuji lebih lanjut dalam agenda persidangan lanjutan. Ali meyakini tak akan terjadi konflik kepentingan dalam tiap keputusan strategis terkait kasus suap tersebut.
Dia menjelaskan, hal itu mengingat pimpinan KPK tidak ikut mengambil keputusan apapun karena hal-hal yang berkaitan dengan persidangan merupakan tugas Satgas Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kalaupun ada pengambilan keputusan yang melibatkan pimpinan, itu baru terjadi di akhir perkara atau saat penuntutan pada terdakwa dilakukan.
“Namun, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial. Perlu kami tegaskan keputusan itu pun keputusan kolektif kolegial antara pimpinan, tim JPU, direktur penuntutan dan deputi,” katanya, dikabarkan dari republika.