PT BASA Ajukan Kasasi

SUMBAWA, Harnasnews.com – Perseteruan antara pihak PT Bangun Alam Samawa (PT BASA) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumbawa bakal berbuntut panjang. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi, trading hasil pertanian dan pupuk itu bakal mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh pihak PT BASA menyusul ditolaknya gugatan perusahaan tersebut terhadap PT BNI Cabang Sumbawa oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi NTB belum lama ini.

Direktur PT BASA, Rijki Randani, ST, M.Sc, didampingi Ame Arief Saifullah, selaku Komisaris dan Kuasa Hukumnya Surrahman MD, SH. MH , saat jumpa Pers, di Raberas Resto, Sabtu malam, (31/07/2021), sangat menyayangkan putusan majelis hakim PN Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB yang menolak gugatannya terhadap PT BNI Cabang Sumbawa atas dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pengusaha muda ini menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim terutama ditingkat Pengadilan Negeri dalam memutus perkara tersebut.

Sebab, sambung Rijki, dalam gugatan tersebut, pihaknya selaku nasabah hanya meminta pengembalian sebagian dari agunan kepada pihak BNI Sumbawa.

“Namun dalam pertimbangannya, justru hakim menyimpulkan kami meminta seluruh agunan kredit kami. Begitu juga ditingkat banding, Ini jelas keliru dan sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Persoalan tersebut, ungkap Rijki, bermula ketika pihaknya selaku nasabah mengajukan kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 3,9 miliar kepada BNI Cabang Sumbawa dengan agunan sebanyak 8 buah sertifikat senilai Rp 9,8 miliar sesuai perhitungan tim aprisial independen dan internal BNI. Dari 8 buah sertifikat itu, termasuk tambahan 2 sertifikat untuk kredit baru senilai Rp 1,5 miliar, selain kredit lama sebesar Rp 3,9 miliar yang telah berjalan sekitar 10 tahun.

Seiring perjalanan waktu, sambung Rijki, pihaknya menerima penawaran dari pihak BNI Sumbawa agar pihaknya dapat melunasi kredit Rp 1,5 miliar. Dari tawaran tersebut, pihaknya mengajukan permintaan kepada pihak BNI apakah jika dilunasi, apakah BNI bisa mengembalikan 2 sertifikat tambahan yang menjadi agunan kredit Rp 1,5 miliar.

“Saat itu, melalui pesan WhatsApp, oknum pengawai BNI menjanjikan bahwa jangankan 2 sertifikat, bahkan 5 sertifikat agunan akan dikembalikan kepada kami,” ujar Rijki, mengutip pernyataan pegawai BNI tersebut.

Bukan hanya itu, pegawai BNI menyodorkan form pengembalian jaminan kepada pihaknya untuk diisi. Selang beberapa hari kemudian, pihak BNI mengabarkan bahwa permohonan dalam form tersebut telah disetujui oleh Komite Persetujuan Kredit BNI Sumbawa.

“Saat itu kami mendapatkan kabar bahwa permohonan kami disetujui oleh Komite. Seiring berjalannya waktu kami terus menanyakan kapan agunan kami bisa dikembalikan, namun sampai hari ini belum juga diberikan,” ungkap Ame Arief Saifullah, Komisaris PT BASA geram.

Leave A Reply

Your email address will not be published.