JAKARTA, Harnsnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, khusus ini KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

“KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI itu termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI,” ucap Firli.

Firli mengatakan lembaganya akan menghormati hukum berdasarkan undang-undang.