JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
“Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/8).
Ali mengatakan, saat ini penahanan mantan direktur utama PT Pelindo II itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun RJ Lino untuk sementara masih menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Adapun dakwaan yang disusun oleh Tim JPU adalah pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.