KPK Tahan Tersangka Penyuap Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu pihak swasta yakni Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka penyuap anggota DPRD Jambi. Penyuapan dilakukan berkenaan dengan perkara ketok palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang juga telah menjerat mantan gubernur Jambi, Zumi Zola.

“Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Ahad (8/8).

Dia menjelaskan, Paut diyakini sebagai penyokong tambahan uang ketok palu untuk anggota komisi III DPRD Jambi. Setyo mengatakan, Paut diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi dewan daerah tersebut.

“Uang itu dimaksud agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017,” katanya.

Dia menjelaskan, para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan berkisar Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

“Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.