BOGOR, Harnasnews.com – Ketua Tim 7 GKI Pengadilan Bogor, Arif Zumawa, menyebut diterbitkannya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan GKI di Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, Jawa Barat, membuktikan negara hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kehidupan keagamaan.

“Diserahkannya IMB dari wali kota Bogor kepada jemaat GKI Pengadilan, membuktikan bahwa Pemerintah Kota Bogor serius dan sungguh-sungguh ingin melindungi rakyatnya yang ingin beribadah,” kata dia, di Bogor, Jumat.

Tim 7 adalah tim yang dibentuk Badan Pekerja Majelis Sinode sebagai wakil resmi GKI dalam perundingan dengan Pemerintah Kota Bogor untuk mencari solusi bersama persoalan izin pembangunan GKI Yasmin di Bogor Barat, Bogor.

Menurut dia, sebelumnya, pada Juni 2021, Pemerintah Kota Bogor telah menyerahkan lahan hibah seluas 1.668 meter persegi di Jalan R Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Bogor, kepada majelis jemaat GKI Pengadilan Bogor.

“Hanya berselang sekitar sebulan, pada hari ini, Pemerintah Kota Bogor menyerahkan IMB untuk pembangunan. Ini menunjukkan kesungguhan dan perhatian dari Pemerintah Kota Bogor yang luar biasa, dalam membangun kebersamaan dan keberagaman,” katanya.

Menurut Zumawa, proses panjang persoalan izin pembangunan GKI di Yasmin, yang bergulir selama sekitar 15 tahun, telah berakhir dengan dihibahkannya lahan di Kelurahan Cilendek Barat dan pada hari ini diserahkannya IMB. “Ini adalah solusi terbaik dari pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan GKI Yasmin yang komplek dan rumit, ini pelan-pelan bisa diurai secara bertahap dan yang kemudian dicapai solusi terbaik, dengan cara musyawarah mufakat.