Peringatan Tahun Baru Islam 1443 H,  Ketua Komisi I: Media Dakwah Perlu Tangkal Radikalisme

JAKARTA, Harnasnews.com – Penggunaan internet sebagai media dakwah merupakan kesempatan sekaligus tantangan untuk mengembangkan dan memperluas cakrawala dakwah Islamiyah.

Konten-konten keagamaan di era pandemi diharapkan dapat berperan dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sekaligus juga sebagai penyaring atau filter umat dari segala hoax, fitnah atau berita palsu.

Demikian mengemuka dalam webinar bertajuk Media Dakwah di Era Digital yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (11/8). Webinar via zoom yang bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1443 H itu diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Tenaga Ahli Menkominfo, Devie Rahmawati dan content creator, Husein Ja’far Al Hadar sebagai pembicara.

Menurut Meutya Hafid, berdakwah adalah sebuah keharusan bagi ulama atau kiai dengan materi-materi yang relevan dan up to date dengan isu yang hangat di masyarakat. Meski begitu, syiar keagamaan di ranah digital pada dasarnya telah memiliki aturan hukum yang sudah ada, seperti di UU Penyiaran, UU Pornografi dan UU tentang ITE.

“Dimana isi siaran atau konten yang dilarang adalah yang bersifat fitnah, hoax, menghasut, menpertentangkan SARA, sekaligus konten yang merendahkan nilai-nilai martabat agama dan manusia Indonesia,” ujarnya.

Politisi perempuan Partai Golkar itu mengatakan pendakwah perlu beradaptasi di ruang digital untuk pemahaman literasi keagamaan dengan memperbanyak konten-konten digital beragama yang inklusif dan toleran. “Literasi keagamaan diperlukan untuk tangkal radikalisme dan terorisme,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.