SUMBAWA, Harnasnews.com – Kepala Desa Baturotok Kecamatan Bantulanteh Kabupaten Sumbawa Edi Wijaya Kusuma sangat menyesalkan tuduhan warganya terkait dengan penyimpangan anggaran. Bahkan sang Kades itu berencana melaporkan balik atas tuduhan itu.
Menurutnya, bahwa seluruh item tuduhan pelanggaran yang disebutkan Hasanuddin (warganya) sebagaimana pemberitaan di media elektronik adalah bentuk fitnah keji dan mengindikasikan unsur kebencian. Dia pun menjelaskan soal anggaran program air bersih senilai Rp140 juta.
Bahwa berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang pelaksanaan pembagunan desa, sub bidang kawasan pemukiman, kode rek. 2.4.01. Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (Belanja barang dan jasa). Di mana anggaran semula Rp. 140.320.500, menjadi Rp.30.124.000, berkurang: Rp.110.196.500.
“Anggaran berkurang itu di ubah ke anggaran revokusing dan anggaran penanggulangan bencana (Covid dan/atau BLT DD) Sedangkan sisanya Rp30 juta untuk pengadaan material instalasi air bersih untuk paket RT Bukit Tinggi dan paket dusun Fajar Bakti,” jelasnya.
Sedangkan pada program pembangunan rumah adat Rp 90 juta, berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang pembinaan masyarakat, kode rek. 3.2.05 pembangunan/Rehabilitasi/sarana prasarana kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan milik desa (Belanja barang dan jasa), anggaran tersebut dialokasikan untuk ketersediaan bantuan bahan bagunan Rumah Ibadah untuk 11 masjid di desa Baturotok
Adapun rincian pembelanjaan barang 10 Masjid masing-masing Rp. 7.535.500 dan 1 Masjid Rp. 15.134.500. Total Anggaran Rp. 90.489.500. Gaji 9 Kepala Dusun RP 108 juta
“Berdasarkan tuduhan ini kami tidak tau anggaran mana yang dimaksud dan gaji siapa. Sebab kalau persoalan tidak mengambil gaji itu kan pribadinya mantan kepala dusun yang di berhentikan berdasarkan SK Pemberhentian kepala desa. Adapun SK Pemberhentian itu kami lakukan 2 tahap pertama bulan januari 2021 dua orang (1 orang mengundurkan diri dan satunya lagi telah habis masa jabata yaitu usia telah genap 60 tahun,” bebernya.
Sementara, kata dia, 7 orang telah diberhentikan pada bulan April 2021. Oleh karenanya, ia memastikan 2 orang yang di berhentikan januari lalu sudah mengambil gaji sampai bulan Desember. Sedangkan 7 Orang lainnya sudah mengambil gajinya sampai bulan Maret. “Kalaupun ada yang sisa dua orang yang belum mengabil gajinya itukan pribadinya mereka yang belum ambil di bendahara desa,” jelasnya.
Lanjut dia, sedangkan pada kegiatan penanggulangan bencana Rp 103 Juta, berdasarkan APBDes perubahan no. 4 tahun 2020 bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak Desa, sub bidang penanggulangan bencana, kode rek. 5.1.01 (Belanja tidak terduga). Besaran anggaran tersebut dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di tahun 2020.
“Adapun rincian kegiatan: pembuatan posko, pembuatan portal, penyedian dan kebutuhan ruang Isolasi, penyedian peralatan pencegahan dan penanganan Covid (masker, obat-obatan, termogan, asmat, hansanitiser, cairan desinfektan, sabun, dan lain-lain,” katanya.
Seanjutnya, digunakan untuk operasional dan konsumsi tenaga jaga di tiga posko(posko pendataan 1, posko pendataan 2 dan posko pemeriksaan dan penanganan medis). Kemudian anggaran untuk penganan lomba Rt sehat dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.