JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai restrukturisasi yang dilakukan PT. Pertamina (Persero) merupakan langkah tepat.

Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.

“Berarti Pertamina ‘on the track’. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya,” kata Herman di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan FSPPB dan beberapa Serikat Pekerja Pertamina. Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, langkah direksi Pertamina melalui Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0 bukan perbuatan melawan hukum karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

Herman mengatakan bahwa yang terpenting upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, restrukturisasi juga harus memerhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.

Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.