JAKARTA, Harnasnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
“KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi dari Komnas HAM setelah menerima laporan hasil penyelidikan tersebut.
“Sejauh ini, KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujar Ali.
Ia pun menekankan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ada landasan hukumnya.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” katanya.
Dalam pelaksanaan alih status tersebut, kata dia, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut.
“Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA (Mahkamah Agung) dan MK,” ungkap Ali.