SUMBAWA,Harnasnews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah siang tadi (Selasa, 17/08) didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
Adapun jumlah yang memperoleh remisi pada HUT RI ke -76 tahun 2021 ini yakni sebanyak 323 orang dari total 590 orang dengan rincian 55 orang memperoleh remisi 1 bulan, 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 orang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.
Menurut Kalapas Sumbawa HM. Fadki kepada media ini mengatakan bahwa dari jumlah tersebut satu orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II), yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas,”ujarnya.
Lanjutnya, bahwa sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi.
“Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi.”tutup Fadli usai kegiatan berlangsung.(Herman)