Lima Mantan Kadus Ini Desak Kades Bayar Gaji

akbp raden

SUMBAWA,Harnasnews.com – Lima mantan Kepala Dusun ( Kadus) Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa meminta kepada Kepala Desa Baturotok Edi Wijaya Kusumah untuk membayar gaji mereka yang telah bekerja sebagai Kadus.

Lima kadus tersebut adalah H. Hilir Kadus Baturotok III, Syafruddin Kadus Baturotok I, Abdul Aziz Kadus Ladan, Sapuddin Kadus Mekar Sari dan Zulkifli Kadus Buin Pelas. Lima kadus tersebut meminta kades untuk segera membayar gaji mereka selama tiga sampai lima bulan. Menurut H. Hilir Kadus Baturotok III kepada media ini mengatakan bahwa dirinya menjadi kadus sudah enam tahun.

“Saya jadi kadus sudah enam tahun. Namun sejak kades Edi saya dipecat, namun pemecatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada saya dan juga gaji saya tidak dibayar,”ungkapnya.

Lanjutnya, saya juga pernah datang kerumahnya saat itu untuk minta gaji tapi tidak ada.

“Saya pernah kerumah kades untuk meminta gaji saya sebagai kadus tapi tidak diberikan,”jelasnya.

Hal senada juga dengan Syafruddin Kadus Baturotok I kepada media menjelaskan jika dirinya diberhentikan kades tanpa ada surat pemberitahuan yang ia terima jika dirinya telah dipecat. Serta alasan apa dirinya dipecat oleh kades saat itu.

“Jadi saat saya dipecat itu tidak ada surat dari kades, bahkan kamipun tidak diberikan gaji dan ini menjadi aneh, sementara anggaran itu keluar tertera nama kami,”bebernya.

Kadus Ladan Abdul Aziz juga menyatakan hal serupa. Menurutnya bahwa dirinya menjadi kadus mendampingi kades Edi Wijaya Kusumah sekitar setahun. Namun gaji kami beberapa bulan tidak kami terima. Sehingga hal ini kami mempertanyakan ini ada apa sebenarnya,”tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Zulkifli Kadus Buin Pelas Kadus kepada media ini menyebutkan jika dirinya juga tidak menerima gaji selama tiga bulan saat bekerja menjadi kadus bersama Kades Baturotok Edi Wijaya Kusuma.

“Oleh Karena itu kami minta agar kades segera bayar sisa gaji kami saat menjadi kadus. Dan juga kami mempertanyakan apa alasan kades melakukan pemecatan kepada kami,”tukasnya.

Masih ditempat yang sama Mantan Kades Baturotok Muhammad Jamal kepada media ini menegaskan jika dirinya mempertanyakan tentang pemberhentian terhadap beberapa kadus di Desa Baturotok.

“Kami menduga jika kades telah melanggar aturan perundang – Undangan tentang pemberhentian perangkat desa,”tegasnya.

Lanjutnya, selain itu juga dirinya juga mempertanyakan apakah dalam hal pemberhentian perangkat (Dusun) ada rekomendasi dari camat tidak.

“Biasanya baik pemberhentian perangkat maupun pengangkatan ada rekomendasi dari camat. Dan yang paling fatal mereka tidak dibayar gajinya beberapa bulan saat menjadi Kadus,”tutup Muhammad Jamal.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.