Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo

JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga pejabat di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), terkait penyidikan dugaan korupsi di BUMN tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, adalah DA, ARH, dan WP.

Mengacu daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Selasa (24/8), DA merupakan manajer perbendaharaan dan pembiyaan di Perum Perindo. ARH selaku kepala departemen litigasi Perum Perindo. Sedangkan WP yang diperiksa penyidik, sebagai vice president perdagangan, penangkapan, dan pengelolaan di Perum Perindo.

Ketiga terperiksa tersebut, dalam penyidikan sementara ini, masih sebatas saksi. “Saksi DA, ARH, dan WP, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo),” begitu kata Ebenezer dalam siaran pers resmi Kejakgung, yang diterima wartawna di Jakarta, Selasa (24/8). “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidan akorupsi yang terjadi di Perum Perindo,” sambung Ebenezer, dikutip dari republika.

Penyidikan dugaan korupsi di Perum Perindo ini, adalah kasus baru yang saat ini ditangani Jampidsus Kejakgung. Pemeriksaan saksi-saksi, sudah mulai dilakukan sejak Senin (23/8). Ebenezer menerangkan, kasus ini bermula pada 2017 ketika Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN), atau utang jangka menengah. MTN, dikatakan sebagai instrumen bagi perusahaan dalam mendapatkan permodalan untuk menjual prospek. Adapun prospek dalam bidang kerja Perum Perindo, adalah terkait dengan penangkapan ikan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.