JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Bank Indonesia memperkuat aturan sebelum mengeluarkan mata uang digital untuk menghindari potensi fraud hingga penyalahgunaan data.

“Sampai saat ini, belum ada aturan pada tingkat undang-undang, mau tidak mau upaya dilakukan transformasi undang-undangnya. Sistem digital ini sangat dekat dengan fraud dan penyalahgunaan,” ujar Misbakhun dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Sebelum rupiah digital ini resmi diluncurkan, menurut Misbakhun, perbaikan regulasi perlindungan data juga menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Aturan ini diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.

Selain terkait regulasi, menurutnya, literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang masih minim juga dikhawatirkan menghambat penggunaan mata uang digital ke depan.

Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019, literasi keuangan ini baru menyentuh angka 38,03 persen. Sementara untuk inklusi keuangan, persentasenya baru sebesar 76,19 persen.