SUMBAWA,Harnasnews.com – Pasca putusan terkait kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya bersikap. JPU resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus tersebut.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH., yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Hendra mengaku bahwa pihaknya sudah menyatakan banding ke panitera di PN Sumbawa. Pihaknya akan segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, melalui PN Sumbawa.
“Upaya banding kami lakukan karena putusan kasus itu jauh dari tuntutan JPU,” ungkapnya (26/8).
Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita, divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa. Vonis tersebut dijatuhkan, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Gahtan bersalah, atas kasus dugaan penghinaan terhadap mantan calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, SIP.
Sidang putusan tersebut, digelar secara online, Kamis (19/8) siang. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Zulkarnaen, SH ini, Gahtan terbukti melakukan penghinaan terhadap Sudirman. Penghinaan ini dilakukan melalui akun facebook milik terdakwa Gahtan.
Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama tiga bulan penjara kepada terdakwa Gahtan. Selain itu, Gahtan juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Subsidair satu bulan kurungan. Putusan tersebut, tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.(Herman/tim)