SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait kasus korupsi penyelewengan APBdes Sebotok tahun 2020 lalu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa melakukan pemeriksaan terhadap kepala Inspektorat Sumbawa Baharuddin. Berdasarkan pantauan wartawan media ini kepala Inspektorat Sumbawa masuk diruang kasi pidsus kejari Sumbawa bersama dua orang anak buahnya. Pemeriksaannya tidak lama hanya sekitar 20 menit.
Oleh karenanya Kasi inteljen kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH kepada media ini membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar hari ini ada pemeriksaan kepala inspektorat sumbawa. Pemeriksaannya terkait dengan tentang uang pengembalian APBdes sebotok oleh Kepala Desa,”ungkapnya (30/8).
Menurut Bli sapaan akrabnya mengatakan Pemeriksaan tersebut terkait dengan pengembalian APBdes oleh kades sebotok senilai Rp 269 juta.
“Dan terkait itu makanya hari ini Kepala Inspektorat (Inspektur red) dipanggil guna didengarkan keterangannya,”terangnya.
Lanjutnya, oleh itu kami ( Penyidik red) ingin tahu tentang uang yang dikembalikan itu kemana, lewat siapa seperti itulah pertanyaan dipidsus,”bebernya.
Namun ketika ditanya media ini kenapa bisa ada selisih perhitungan antara kejaksaan dan inspektorat?
Bli Agung menjawab bahwa hal tersebut akan disandingkan nanti antara perhitungan kejaksaan dan inspektorat.
“Karena yang diperiksa itu dia tidak mengecek kelapangan atau gimana jadi kita ( kejaksaan ) terus melakukan pendalaman,”tutupnya.(Herman)