Pakar: Putusan MK Memperkuat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK

JAKARTA, Harnasnews.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Kewajiban itu terlepas dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menilai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional.

“Iyalah (tetap harus dilaksanakan) rekomendasi itu menjelaskan penyimpangan proses penyelenggaraan TWK,” kata Feri Amsari di Jakarta, Jumat (3/9).

Dia menjelaskan, putusan MK sama sekali tidak berbeda dengan putusan Ombudsman dan Komnas HAM karena yang diputuskan MK itu adalah konstitusionalitas norma atau aturan dari TWK. Dia melanjutkan, putusan MK menegaskan benar TWK merupakan kewenangan KPK.

“Tapi menurut MK, prosedur pelaksanaanya juga tidak boleh melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia,” katanya, dikutip dari republika.

Lebih lanjut, dia menerangkan, putusan MK sebenarnya semakin menegaskan hak konstitusional pegawai KPK. Dia mengatakan, sementara yang menjadi objek pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM lebih fokus pada prosedur pelaksanaan TWK yang melanggar administrasi dan HAM.

Leave A Reply

Your email address will not be published.