YOGYAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MT, tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu, mengatakan MT meretas email atau surat elektronik (surel) milik perusahaan di bidang ekspor-impor makanan, yakni PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta untuk bertransaksi.

“Transaksi dilakukan 2020 dengan sebuah perusahaan di Kenya, Afrika,” kata dia.

Surel yang dibajak pelaku biasa digunakan perusahaan untuk korespondensi kegiatan usaha dengan pihak lain di luar negeri.

Roberto menjelaskan dalam aksinya, MT kemudian mengubah isi surat elektronik milik perusahaan seolah-olah asli agar korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

MT mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju lebih dari Rp1,4 miliar yang merupakan nilai pembayaran atas penjualan teh curah sebanyak 21,2 Ton yang telah dikirim ekspor oleh korban ke Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya .

Pelaku mencairkan uang tersebut dengan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat sebagai transaksi yang wajar dan habis pakai.