Polda Banten Batasi Wisatawan ke Pantai Anyer dan Carita
“Bila terpantau sudah terjadinya penumpukan sebanyak 25 persen, maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melakukan penyekatan, dan mengembalikan kendaraan ke daerahnya masing-masing,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Serang.
Dikabarkan dari antara, ia mengatakan, saat ini Pantai Anyer, Carita dan sekitarnya merupakan sasaran masyarakat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat wisata di hari libur akhir pekan. Untuk mencegah terjadinya kerumunan yang menyebabkan potensi penularan COVID-19, Polda Banten melaksanakan pembatasan dengan kapasitas maksimal 25 persen..
Hal itu sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021 tentang Objek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen guna mencegah penyebaran COVID-19.