MAKI Ultimatum Lili Pintauli Jika tak Mundur dari KPK

JAKARTA, Harnasnews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal itu akan dilakukan kalau Lili tidak mengundurkan diri atau resign dari kursi pimpinan KPK.

“Kalau November belum memundurkan diri, saya akan menempuh pelaporan juga ke Kejaksaan Agung,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di JaKarta, Selasa (14/9).

MAKI mengatakan, pelaporan terhadap Lili sengaja dilakukan ke Kejaksaan Agung mengingat Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan mantan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ke Bareskrim Polri. Ungkapnya, pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan, menjelaskan bahwa mereka juga memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang diatur Undang-undang Khusus.

Nah buktinya menangani korupsi bisa kan Kejaksaan Khusus,” katanya.

Dikabarkan dari republika, Boyamin menjelaskan bahwa undang-Undang khusus ini diatur dalam Undang-Undang KPK, bukan di KUHP. Dia mengatakan, dengan dasar itu MAKI akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Agung dengan sangkaan atau dugaan pelanggaran Pasal 36 dan juncto Pasal 65.

Leave A Reply

Your email address will not be published.