SUMBAWA, Harnasnews.com – Terkait kasus Hukum atas Putusan pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara Pidana Khusus nomor : 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw, terhadap Terdakwa Ghatan Hanu Cakita alias Aan Ghatan, Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq memberikan tanggapan pada Rabu (15/09/21).
Ia membenarkan kalau surat khusus yang ditandatangani Advokat Surahman MD SH MH dkk selaku kuasa hukum dari pelapor/korban Sudirman telah diterima dan tercatat di dalam register Kesekretariatan Dewan.
“Kami berharap Dewan GHC dinon-aktifkan atau diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Sumbawa, karena telah secara sah dan meyakinkan melanggar Tata Tertib Anggota DPRD Sumbawa dan terbukti dengan adanya putusan pidana atas kasus ITE yang menjerat GHC telah diperoleh,” ujar Surahman.
Surahman, selaku ketua tim kuasa hukum korban atas nama Sudirman, meminta kepada Ketua dan para Pimpinan DPRD Kabupaten agar dalam mengambil keputusan hukum, tetap melakukan pengkajian administrasi sebagaimana tertuang dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, Pasal 391 ayat (3) point (C) Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dikatakan Surahman, dalam penerapan hukum yang kita jalankan di Negara Republik Indonesia ini harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, hal ini harus benar-benar harus dicermati karena kasus ini berbeda dengan kasus Pidana Umum lainnya karna harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Namun dalam hal ini kasus hukum yang dialami oleh klien kami yang telah dilakukan oleh saudar Aan Anggota DPRD Sumbawa murni merupakan Kasus Pidana Khusus, dan kita harus merujuk dengan pilsafat hukum yang termuat dalam UU 27 Tahun 2009 Pasal 390 Ayat 1 (Anggota DPRD Kabupaten/Kota Diberhentikan Sementara karena),” imbuhnya.
“Ini harus kita laksanakan serta kita hormati karena ini merupakan amanat dari pada Undang-undang serta merupakan Payung Hukum Peraturan DPRD Sumbawa yang memuat tentang Tata Tertib Anggotanya,” katanya.
Kembali ditambahkan Surahman, sebagai figur yang mempunyai intelektual, anggota DPRD sudah paham dengan hukum dan peraturan yang ada, maka ia berharap bahwa keputusan yang nanti diambil akan menjadi keputusan yang obyektif.
“Saya sayangkan bila dalam keputusan Pimpinan nanti harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap ini berlaku bagi pidana Umum dan bukan Pidana Khusus sebagaiman kasus yang terjadi saat ini.
Bahwa pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindakan pidana Khusus sudah secara jelas diatur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390, pasal 391 ayat (3) point (C) dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 atas perubahan perubahan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010.(Herman)