KPK Eksekusi Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria ke Sukamiskin
Muzni adalah terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
“Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali, dikutip dari antara.