SUMBAWA,Harnasnews.com – Rijky Randani, direktur PT. Bangun Alam Samawa, selaku nasabah PT. BNI Cabang Sumbawa melaporkan karyawan dan kepala bank BNI Cabang Sumbawa. Rijki yang didampingi kuasa hukumnya Surahman MD SH MH memenuhi panggilang penyidik Polres Sumbawa.
“Kami melaporkan Kepala BNI Cabang Sumbawa dan salah satu stafnya ke Polres Sumbawa karena berbagai cara mulai dari mediasi kepada karyawan bank BNI dan pimpinanya bahkan tidak kunjung ada penyelesaian oleh pihak BNI ,” ujar kuasa hukum PT Bangun Alam Samawa, Surahman MD SH MH kepada sejumlah awak media (29/9), kemarin malam di hotel Grand Samota, (29/6/2021).
menurutnya, bahwa kasus ini bermula ketika kliennya mendapatkan tawaran dari karyawan BNI atas nama Astina melalui media WhatsApp meminta kepada Rizky Ramdani untuk melunasi kredit atau KMK transaksional sebelum jatuh tempo, dalam percakapan tersebut akhirnya ada kesepakatan antara karyawan BNI dan PT Bangun Alam Samawa, Rizky Ramdani kemudian menuruti tawaran daripada pihak perbankkan yaitu BNI Sumbawa untuk melunasi pinjaman sebesar Rp. 1.512 .952.499.
Lanjutnya, kliennya atas nama Rizky Ramdani melunasi atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak dimana pihak BNI melalui karyawanya apabila PT Bangun Alam Samwa melakukan pembayaran dengan jumlah yang sudah ditentukan maka pihak BNI menjanjikan akan mengeluarkan atau mengembalikan sebagian jaminan atas pinjaman tersebut. Namun, setelah pelunasan maka proses pengembalian jaminan selama 12 hari kerja, dalih karyawan BNI atas persetujuan Komite BNI dan pmpinan BNI kepada PT Bangun Alam Samawa.
Tambahnya, dirinya juga menyampaikan bahwa hingga hari ini jaminan kami tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan awal sementara kami telah melakukan pelunasan sebesar Rp. 1.512.952.499, hingga PT Bangun Alam Samawa merasa ditipu oleh pihak BNI Sumbawa.
Sambungnya, selain itu Surahman menambahkan bahwa dengan terjadinya perbuatan melawan hukum ini yang menimbulkan kerugian bagi Bangun Alam Samawa maka karyawan, pimpinan dan komite BNI secara terang benderang dengan unsur melawan hukum telah merugikan PT. Bangun Alam Samawa selaku pemilik atas agunan/jaminan yang saat ini masih ditahan oleh pihak BNI Cabang Sumbawa, atas kejadian ini PT. Bangun Alam Samawa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.716.000.000. Dalam hal ini, Surahman menerangkan kepada awak media bahwa Bangun Alam Samawa dengan status daripada pinjamannya tidak sedang dalam tunggakan pembayaran melainkan Bangun Alam Samawa selalu komitmen dan tepat waktu dalam pembayaran semua angsuran, jadi tidak ada alasan pihak BNI mempersulit kami pungkasnya.
Rizky Randani yang didampingi kuasa hukumnya Surahman MD SH.MH dan Komisaris PT. Bangun Alam Samawa membenarkan jika dirinya telah dimintai keterangannya oleh penyidik polres sumbawa.
” Kami telah telh dimintai keterangan oleh penyidik. Ada dua puluan pertanyaan dan pemeriksaan berjalan sekitar dua jam,”katanya.
Seperti diketahui bahwa penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Direktur PT. Basa namun juga penyidik Polres Sumbawa meminta keterangan Ami Arief Syaifullah, SE sebagai saksi pertama dan yang kedua saudara Ardiansyah, ST selaku Manager Administrasi PT. Bangun Alam Samawa.
Dan pemeriksaan tersebut pada intinya yakni untuk meminta keterangan yang disampaikan oleh klien kami PT. Bangun Alam Samawa terkait adanya laporan kami yakni tindak pidana Penipuan sebagaimana disangkakan pada Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara.(Herman)