JAKARTA,Harnasnews.com – Pelaporan yang dilakukan 7 Fraksi terhadap pelanggaran administrasi ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi karena dianggap sepihak menggelar paripurna interpelasi bisa berujung pada pencopotan posisi orang nomor satu di DPRD DKI dari kedudukannya itu.
Adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi yang membeberkan itu. Meski hal itu perlu melewati proses panjang di BK DPRD DKI.”Sanksi Terberat bagi yang melanggar administrasi, yakni penurunan jabatan. Kalau dia ketua dewan. Tentu harus diturunkan menjadi anggota biasa,” ujar politisi yang sudah duduk 3 periode di Kebon Sirih itu kepada Harnasnews.com, Selasa (5/9).
Menurutnya, saat ini Badan Kehormatan sedang melaksanakan rapat-rapat untuk meneliti lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sesuai laporan 7 Fraksi. “Kita tunggu saja prosesnya, toh baru beberapa hari laporan itu masuk ke BK. Kita tunggu saja akan seperti apa,” katanya.
Dalam prosesnya, 9 anggota BK akan melaksanakan rapat untuk meminta pendapat masing-masing.
Nantinya, kata dia hasil rapat tersebut akan mengeluarkan kesimpulan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pras.”Dalam pengambilan keputusan, tidak menutup kemungkinan akan ada voting anggota BK DPRD. Kalau keputusannya penurunan jabatan ketua dewan, pastinya akan melibatkan KPU, dan itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan adanya keraguan sanksi BK itu tidak akan berdampak pada Pras. Nawawi menolak adanya anggapan tersebut, karena kewenangan BK penuh dalam aturan yang ada.
“Kalau ada opini yang berkembang sanksi itu bisa rontok, karena akan berakhir di ketua dewan. Itu kan hanya opini ketua dewan. Karena BK punya kewenangan untuk menyimpulkan sanksi yang diberikan pada anggota dewan yang melanggar etik,” tegasnya.(sof)