Gubernur NTB Kembali Disomasi
SUMBAWA, Harnasnews.com – Persoalan sengketa lahan Kantor Pelayanan Samsat Sumbawa sepertinya bakal berbuntut panjang. Hal tersebut menyusul dengan adanya somasi ke-2 kepada Gubernur NTB selaku pemegang kebijakan atas persoalan lahan milik Pemprov NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat di Kabupaten Sumbawa.
Surat Somasi ke-2 tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH, MH, yang di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkedudukan Hukum tidak jauh Sebelahan dari kantor Samsat Sumbawa tersebut.
Surahman mengatakan bahwa upaya somasi ke-2 kali ini murni dilakukannya karna tidak ada tanggapan atau respon baik dari Pihak Pemprov NTB ataupun dari Pemda Sumbawa sendiri, karena merasa diabaikan oleh para pemangku kebijakan ungkapnya, sehingga Somasi ke-2 pun kami layangkan.
Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemerintah provinsi NTB yang diperuntukan untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum.
“Bahkan saat ini ada kejanggalan bagi kami atas bukti yang menjadi dasar atas berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa ini, terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas peralihan lahan milik kliennya, dalam hal ini akan kami buktikan minggu depan dengan memproses pidana secara langsung kepada para pelaku pengadaan tanah atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini,” kata Surahman, Selasa (5/10/2021).