RUU PDP Sebuah Keniscayaan di Era Digital
JAKARTA, Harnasnews.com – Urgensi perlindungan data pribadi merupakan keniscayaan disaat interkoneksi melalui teknologi informasi memiliki kerentanan dan penyalahgunaan informasi pribadi secara terbuka. RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan salah instrumen hukum penting yang harus diselesaikan apalagi di masa pandemi saat ini yang hampir semua kegiatan masyarakat dilakukan secara digital.
Demikian salah satu kesimpulan dalam webinar bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Dunia Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/10). Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan CEO Nexus Risk Mitigation & Strategic Communication, Dr Firsan Nova.
Firsan Nova dalam paparannya mengatakan, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan ekonomi digital. “Pertanyaannya mengapa harus ada perlindungan data pribadi? Dari data tahun 2019, gangguan spam di Indonesia cukup tinggi. Belum lagi, ada 1507 kasus penipuan e-commerce dan perbankan digital,” ujarnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi, lanjut dia, ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentinhnya perlindungan data pribadi.