SUMBAWA,Harnasnews.com – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Provinsi NTB atas perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita telah terbit. Dimana putusan PT tersebut, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sebelumnya.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima putusan resmi dari PT Mataram. Dimana dalam putusannya, majelis hakim PT Mataram, menguatkan putusan PN Sumbawa. Dimana sebelumua majelis hakim PN Sumbawa memvonis Gahtan dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Intinya, majelis hakim PT Mataram memutuskan untuk menerima upaya banding dari JPU. Kemudian menguatkan putusan dari PN Sumbawa,” ujar Hendra.
Atas putusan ini, lanjut Hendra, pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke Kejati NTB. Untuk meminta petunjuk apakah akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima putusan tersebut. “JPU memiliki waktu selama 14 hari kalender setelah menerima putusan ini, kemarin (Senin 11 Oktober, red), untuk menyatakan sikap,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, Gahtan diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial Gahtan. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Her)