Bamsoet Minta Pajak Alkes tak Masuk Kategori pajak Barang Mewah
“Melainkan ada perlakuan khusus sehingga bisa meringankan beban operasional rumah sakit yang pada akhirnya meringankan rakyat jika ingin berobat,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis.
Bamsoet menambahkan perlakuan yang sama juga untuk pajak bahan baku obat dan beban pembiayaan lainnya yang membuat biaya pengobatan menjadi mahal.
Sejak pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia memang sudah membebaskan pajak alat kesehatan, namun hanya sebatas untuk penanganan COVID-19, belum keseluruhan barang alat kesehatan.
“Jika pajak untuk seluruh alat kesehatan minimal bisa diperlakukan seperti di Malaysia, tentu akan membawa angin segar bagi dunia kesehatan Tanah Air,” ujar Bamsoet. dikutip dari antara.
Menurut dia, di Malaysia pajak untuk beberapa alat kesehatan sudah hampir nol persen sehingga biaya berobat di sana jauh lebih murah dibanding Indonesia.
Bamsoet juga menekankan pentingnya Indonesia memiliki kedaulatan dalam memenuhi kebutuhan alkes. Salah satunya dengan memprioritaskan belanja APBN sektor kesehatan dengan membeli alkes produksi dalam negeri.
“Sehingga tidak terus bergantung pada impor,” kata Bamsoet seraya menambahkan bahwa berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan setidaknya sudah ada 358 jenis alkes yang diproduksi di dalam negeri, dan 79 jenis alkes yang menjadi pengganti produk impor.
Menurut Bamsoet, belanja alat kesehatan di Indonesia berkisar Rp50 triliun per tahun. Sangat disayangkan jika anggaran sebesar itu lebih banyak dinikmati oleh produsen alat kesehatan dari luar negeri.
Sebelumnya Bamsoet menerima pengurus Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia (Perdahukki), antara lain Ketua Umum dr. Rudi Sapoelete, Sekjen dr. Pramafitri Adi Patria, Bendahara Umum dr. Fery Rahman, Kabid Organisasi dr. Fauzy Masjhur dan Bidang Hubungan Antar Lembaga dr. Mariya Mubarika.(qq)