PASURUAN, Harnasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, pada hari Selasa (26/10/2021).
Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman gedung Wicaksana Leghawa yang berada di Jalan Gajah mada, Kota Pasuruan sekira pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, dan Kasat Tahti Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap Tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.
“Modus operandi Pelaku, dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada Korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik Pelaku, sehingga para Korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo Tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” jelas AKBP Arman.
Total kerugian dari 10 korban sebanyak Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang telah digelapkan oleh Pelaku.
“Tersangka MZA dibantu oleh Tersangka H yang memalsukan bukti lising, sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik dari Tersangka. Diketahui bahwa Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” tambah Kapolres Pasuruan.
Hadir dalam Konferensi Pers, pemilik rental Isna Rental Trans, Isnanu Almuzami, dalam kesempatannya menyampaikan terima kasih banyak kepada Kapolres Pasuruan Kota bersama Jajaran.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan Jajarannya, yang telah cepat dan tanggap menangkap Pelaku sindikat penggelapan mobil rental,” ucap Isnanu Almuzami.
Dalam kasus ini, para tersangka akan di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Hid)