Wiku Tegaskan Tes PCR Belum Diperluas di Transportasi Lain

JAKARTA, Harnasnews.com – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini penggunaan tes PCR sebagai syarat wajib pelaku perjalanan hanya berlaku untuk transportasi udara. Implementasi penerapan kebijakan di moda transportasi udara ini nantinya akan dianalisa sebagai masukan untuk penyesuaian pengaturan mobilitas ke depannya.

Namun, untuk saat ini peraturan penggunaan tes PCR baik untuk perjalanan jauh maupun harian commuter masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021 serta addendumnya.

“Untuk saat ini peraturan yang berlaku baik untuk perjalanan jauh ataupun harian commuter dan jenis perjalanan lain dapat mengacu pada Surat Edaran Satgas No 21/2021 serta addendumnya,” ujar Wiku saat konferensi pers, Kamis (28/10).

Leave A Reply

Your email address will not be published.