SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus Dugaan Korupsi yang ditangani oleh Kejati NTB saat ini telah memasuki babak baru. Hal ini dibuktikan dengan turunnya tim inteljen kejati NTB untuk melakukan pengumpulan informasi dan data (full bucket) terkait kasus dugaan korupsi di RSUD Sumbawa senilai milyaran rupiah yang dikaporkan oleh Direktur Cased Institut pada bulan juli lalu.
Kepada media ini Direktur Cased Institut Andi Rusni mengakui hal tersebut.
“Hal itu benar. Tadi tim intelijen kejati NTB datang kerumah saya untuk meminta keterangan saya selaku pelapor dalam kasus tersebut,”ungkap Andis sapaan akrabnya belum lama ini.
Menurutnya, apa yang saya laporkan itu semua saya jelaskan sangat rinci kepada tim intel kejati NTB.
“Tentang dugaan korupsi di RSUD Sumbawa ada lima hal yakni
1. Jasa Pelayanan 2017-2020
2. Utang RSUD
3. Perdir 82/2021
4. Pembelian Alkes
5. Kerjasama CT SCAN,”beber Andis.
Selain itu juga andis katakan tim intelijen juga menanyakan apakah ada hal lainnya juga dan saya katakan saat itu ada juga tentang rekomendasi dari DPRD Sumbawa,”pangkasnya.
Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengungkapkan bahwa memang benar pada jum,at lalu itu tim intelijen Kejati NTB melakukan wawancara terhadap pelapor dan terlapor hal tersebut dilakukannya untuk pengumpulan informasi dan data (full bucket) hal tersebut terkait dengan Kasus dugaan korupsi di RSUD Sumbawa.
“Itu full bucket yang sedang dilakukan Intelijen Kejati NTB tersabut atas dugaan korupsi di RSUD Sumbawa.Di bagian Intel itu lagi full bucket ya. Jadi gini, full bucket ini baru tahap awal ,” kata Dedi sapaan akrabnya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Sumbawa terkuak ketika Andi Rusni melaporkan hal tersebut kekantor Kejaksaan Negeri pada awal juli lalu. Namun saat ini penanganan kasus tersebut ditangani oleh Kejati NTB.(Herman)