SURABAYA, Harnasnews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir menyatakan bahwa pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51), warga Landungsari, Kabupaten Malang.

“Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya,” katanya melalui konferensi pers dalam jaringan di Surabaya, Selasa petang.

Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT,” ujarnya, dilansir dari antara.

Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.