Dua Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Divonis Bebas, KPK Kasasi

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Kedua terdakwa tersebut yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

“Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (17/11).

Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa dalam kasus bansos Covid-19.

Dikutip dari republika, majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar. Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.