Ketua DPR Ajak Semua Pihak Selesaikan RUU TPKS

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong komitmen bersama menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengatakan, DPR tengah mengupayakan penyelesaian RUU TPKS demi mencegah dan menghapus kekerasan seksual.

“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (25/11).

Hal itu disampaikan juga dalam rangka Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November.

Menurut Puan banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau malu. Politikus PDIP itu mendorong korban yang takut bersuara meminta bantuan.

“Segera cari bantuan baik kepada teman, keluarga, atau pihak berwajib bila mendapatkan pelecehan. Saat ini juga banyak elemen masyarakat yang berfokus membantu korban-korban kekerasan, maka tidak perlu takut untuk melapor atau meminta bantuan,” kata Puan, dikutip dari merdeka.

Pemerintah diminta komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak kepada keamanan dan keselamatan perempuan.

“Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada keamanan dan keselamatan kaum perempuan. Kawal dan cegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kita semua harus bertekad memberikan perlindungan kepada seluruh perempuan Indonesia,” kata Puan.

Dalam Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Puan mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Seluruh elemen bangsa perlu menciptakan lingkungan bebas kekerasan.

Masyarakat perlu membangun kesadaran atas bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

“Karena banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan. Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan,” kata Puan.

“Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis. Dan pelecehan yang paling banyak dialami perempuan justru terjadi di ruang publik seperti jalanan umum dan sarana transportasi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” lanjutnya.

Peran serta dari masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan atau pelecehan kepada perempuan.

“Edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman tentang gender equity dan gender equality,” ujarnya.

Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50% orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.

“Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan,” kata mantan Menko PMK itu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.