JAKARTA, Harnasnews.com – Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah,” kata Dedi ketika dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari merdeka, Jumat (3/12).
Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN. Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.